ananews.id – Kendari – Lembaga Pusat Edukasi dan Layanan Informasi Transparan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (PELITA Sultra) mengecam keras aktivitas perusahaan tambang batu yang diduga menggunakan Jalan Poros Kendari – Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, tanpa mengantongi izin dispensasi dari instansi berwenang. Penggunaan jalan nasional tersebut diduga telah merusak aset negara dan membahayakan keselamatan publik.
Kecamatan Moramo dikenal sebagai salah satu lumbung komoditas batu pecah terbesar di Sulawesi Tenggara. Namun aktivitas pengangkutan perusahaan-perusahaan tambang batu memicu keresahan warga dan pengguna jalan umum.
Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara, mayoritas perusahaan tambang batu di wilayah Moramo beroperasi di ruang jalan umum tanpa memiliki izin maupun dispensasi khusus. Penindakan hukum atas pelanggaran tersebut menjadi wewenang Satgas Penggunaan Jalan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sarwan, S.H., Direktur Eksekutif PELITA Sultra, menyampaikan, setiap hari puluhan truk bermuatan berat milik perusahaan tambang melintas di jalan nasional tersebut, bahkan memanfaatkan bahu jalan sebagai jalur pengangkutan menuju pelabuhan dan tempat penumpangan.
“Dampaknya terasa nyata bagi masyarakat: debu tebal mencemari udara, risiko kecelakaan meningkat akibat ceceran material, serta kerusakan struktur aspal pada ruas jalan nasional yang dibiayai APBN. Infrastruktur publik rusak demi keuntungan korporasi, tanpa ada paksaan bagi perusahaan untuk membangun jalan khusus tambang,” tegas Sarwan.
PELITA Sultra menegaskan aktivitas tersebut secara jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku :
1). UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan – Pasal 12 Ayat (1) melarang perbuatan yang mengganggu fungsi jalan. Pelanggaran dapat dipidana penjara hingga 18 bulan atau denda hingga Rp1,5 miliar (Pasal 63 Ayat 1).
2). UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – Pasal 28 Ayat (1) melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
3). UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba – Pasal 91 Ayat (1) mewajibkan pemegang IUP menggunakan jalan khusus tambang dalam aktivitas pengangkutan komoditas.
4). Permen PUPR No. 11 Tahun 2011 – Mengatur pedoman penyelenggaraan jalan khusus.
Jalan nasional poros Kendari – Moramo dikategorikan sebagai jalan arteri dengan batas Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 10 ton. Truk-truk tambang yang melintas diduga secara terus-menerus melanggar batas muatan tersebut. Jika perusahaan terpaksa menggunakan jalan nasional, mereka wajib mengajukan dan memiliki Surat Dispensasi Penggunaan Jalan dari Kementerian PUPR/BPJN.
“Penggunaan jalan umum secara terus-menerus tanpa membangun jalan khusus tambang adalah bentuk pengabaian kewajiban mutlak operasional pertambangan. Penindakan di lapangan dinilai mandek akibat lemahnya penegakan hukum kolaboratif,” tegas PELITA Sultra dalam rilis resminya.
PELITA Sultra mendesak Satgas Penggunaan Jalan Umum Provinsi Sultra, BPJN, dan instansi terkait segera bertindak menegakkan aturan, menindak perusahaan yang tidak patuh, serta memulihkan kerusakan jalan yang telah terjadi.
Hingga berita ini terbit belum ada tanggapan resmi dari Instansi berwenang maupun dari pihak perusahaan-perusahaan tambang batu di Moramo. Redaksi Ananews.id membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak.
Narasumber : Sarwan, S.H (Direktur Eksekutif PELITA Sultra)
#Redaksi Ananews