Hak Publik
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Hak jawab dan hak koreksi dijamin undang-undang pers. Redaksi livefaktual.id memproses setiap permohonan secara proporsional dan transparan.
Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan berhak menyampaikan tanggapan atau meminta koreksi. Prosedur pengajuan dirancang jelas agar dapat diakses oleh semua pihak, tanpa biaya dan tanpa hambatan administratif yang tidak perlu.
Alur Pengajuan
Tahapan Pemrosesan
01
Penyampaian Permohonan
Pemohon mengirimkan surat permohonan hak jawab atau hak koreksi beserta identitas dan uraian pemberitaan yang dipersoalkan.
02
Verifikasi Redaksi
Redaksi memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan permohonan berkaitan langsung dengan pemberitaan yang dimaksud.
03
Penilaian Bukti
Bukti pendukung dinilai secara proporsional untuk menentukan perlu tidaknya ralat atau pemuatan tanggapan.
04
Pemuatan Ralat
Hasil keputusan disampaikan kepada pemohon dan, bila disetujui, ralat atau tanggapan dimuat secara terbuka di portal.
Ketentuan Berkas
Format Dokumen dan Batas Waktu
Permohonan wajib dibuat secara tertulis, memuat nama lengkap, alamat, kontak yang dapat dihubungi, serta kutipan atau tautan pemberitaan yang dipersoalkan. Lampirkan bukti pendukung dalam bentuk dokumen yang dapat dibaca dengan jelas.
Redaksi akan memberikan tanggapan atas permohonan yang lengkap dalam waktu yang ditentukan sesuai ketentuan undang-undang pers. Permohonan yang belum lengkap dapat diminta untuk dilengkapi terlebih dahulu sebelum diproses.