24 Oktober 2026

Hak Jawab

Alur Pengajuan

Tahapan Pemrosesan

01

Penyampaian Permohonan

Pemohon mengirimkan surat permohonan hak jawab atau hak koreksi beserta identitas dan uraian pemberitaan yang dipersoalkan.

02

Verifikasi Redaksi

Redaksi memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan permohonan berkaitan langsung dengan pemberitaan yang dimaksud.

03

Penilaian Bukti

Bukti pendukung dinilai secara proporsional untuk menentukan perlu tidaknya ralat atau pemuatan tanggapan.

04

Pemuatan Ralat

Hasil keputusan disampaikan kepada pemohon dan, bila disetujui, ralat atau tanggapan dimuat secara terbuka di portal.

Ketentuan Berkas

Format Dokumen dan Batas Waktu

Permohonan wajib dibuat secara tertulis, memuat nama lengkap, alamat, kontak yang dapat dihubungi, serta kutipan atau tautan pemberitaan yang dipersoalkan. Lampirkan bukti pendukung dalam bentuk dokumen yang dapat dibaca dengan jelas.

Redaksi akan memberikan tanggapan atas permohonan yang lengkap dalam waktu yang ditentukan sesuai ketentuan undang-undang pers. Permohonan yang belum lengkap dapat diminta untuk dilengkapi terlebih dahulu sebelum diproses.